Nasib Hasyim Asy'ari usai Dipecat: Ada Desakan Diberhentikan Jadi Dosen Undip dan Dipidanakan

Friday, 5 July 2024
Nasib Hasyim Asy'ari usai Dipecat: Ada Desakan Diberhentikan Jadi Dosen Undip dan Dipidanakan
Nasib Hasyim Asy'ari usai Dipecat: Ada Desakan Diberhentikan Jadi Dosen Undip dan Dipidanakan



PARADAPOS.COM  - Pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT, ternyata memunculkan efek domino lainnya.


Kini, muncul desakan agar Hasyim Asy'ari juga diberhentikan sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.


Adapun Hasyim masih tercatat sebagai dosen ahli hukum tata negara di Undip.


“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S pada Kamis (4/7/2024).



Khotimun mengatakan langkah pemecatan perlu dilakukan demi menghindari korban lain seperti mahasiswi di Undip.


“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ia menambahkan.


Di sisi lain, pihak Undip menyatakan bahwa status Hasyim sebagai dosen sudah diberhentikan sementara sejak menjabat sebagai Ketua KPU pada tahun 2022 lalu.


"Status (Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati pada Kamis, dikutip dari Kompas.com.


"(Diberhentikan sementara) saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI," tambahnya.


Korban Didesak Pidanakan Hasyim Asy'ari


Selain desakan pemecatan sebagai dosen, desakan agar Hasyim dipidanakan juga digaungkan.


Salah satunya oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati,


Neni meminta agar korban melaporkan Hasyim ke polisi usai adanya putusan dari DKPP.



Pelaporan polisi dimaksudkan agar kasus asusila tersebut bisa diusut hingga ke akarnya, dan terlapor yakni Hasyim mendapat sanksi pidana.


"Saya tentu mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana," kata Neni saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).


Menurutnya kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.


Kendati demikian, CAT masih pikir-pikir untuk memidanakan Hasyim.



Kuasa hukum korban dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan menuturkan ada kendala yang dialami kliennya yaitu berdomisili di Belanda.


Sehingga, dia menuturkan CAT masih mempertimbangkan akan membawa kasus asusila Hasyim ke ranah pidana atau cukup menerima sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP.


"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ucap Aristo


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini