PARADAPOS.COM -Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Penyidik akan kooperatif terhadap putusan tersebut.
"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7).
Meski begitu, saat disinggung mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sesungguhnya, Nurhadi belum bisa banyak bicara. Dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.
"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik yang menentukan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024