paradapos.com,Jumat (29/12/2023)-REUTERS, X milik Elon Musk pada Kamis gagal memblokir undang-undang negara bagian California yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengungkapkan secara publik cara mereka memoderasi konten tertentu di platform mereka.
X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pada bulan September menggugat California untuk membatalkan undang-undang moderasi konten, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS dan konstitusi negara bagian California.
Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan media sosial dengan pendapatan kotor tahunan yang cukup besar untuk menerbitkan laporan tengah tahunan yang menggambarkan praktik moderasi konten mereka, dan memberikan data tentang jumlah postingan yang tidak pantas dan cara penanganannya.
Hakim Distrik AS William Shubb dalam keputusan setebal delapan halaman menolak permintaan perusahaan media sosial tersebut.
“Meskipun persyaratan pelaporan tampaknya memberikan beban kepatuhan yang besar pada perusahaan media sosial, tampaknya persyaratan tersebut tidak dapat dibenarkan atau terlalu memberatkan dalam konteks undang-undang Amandemen Pertama,” tulis Shubb.
X tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Shubb akan bertemu dengan pengacara dalam kasus ini pada 26 Februari untuk konferensi penjadwalan.
Shubb berpendapat bahwa persyaratan "persyaratan layanan" dalam undang-undang tersebut merupakan bagian integral dan mengatakan kehadirannya dapat menjadi faktor penentu utama bagi pengguna.
X mendapat kecaman terkait aturan moderasi kontennya, dengan banyak perusahaan yang menghentikan sementara iklan di platformnya. Sejak Musk mengambil alih X pada Oktober 2022, pendapatan iklan bulanannya di AS menurun setidaknya 55% dari tahun ke tahun setiap bulannya, menurut data pihak ketiga yang diberikan kepada Reuters pada bulan Oktober.
Platform media sosial juga menghadapi pengawasan ketat di Eropa. Uni Eropa awal bulan ini mengatakan mereka sedang menyelidiki X atas dugaan pelanggaran kewajiban, sebagian berkaitan dengan postingan setelah serangan Hamas terhadap Israel, penyelidikan pertamanya berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA).
Menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel, X dan perusahaan media sosial lainnya dibanjiri gambar palsu dan informasi menyesatkan.
X mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi DSA dan bekerja sama dengan proses regulasi.
https://www.reuters.com/sustainability/society-equity/elon-musks-x-fails-block-californias-content-moderation-law-2023-12-29/
Nama : Natascha Evangeline Panggabean
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait