Langgar Aturan Lagi! TikTok Shop Kembali Berulah, Tokopedia Kena Imbasnya

- Kamis, 21 Desember 2023 | 22:40 WIB
Langgar Aturan Lagi! TikTok Shop Kembali Berulah, Tokopedia Kena Imbasnya

paradapos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil Tokopedia terkait pelanggaran aturan dalam pengoperasian TikTok Shop.

TikTok Shop, yang saat ini dioperasikan oleh Tokopedia, masih melakukan transaksi jual beli di aplikasi media sosial TikTok.

Meskipun di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa social commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, tidak boleh melakukan transaksi.

Baca Juga: 10 Tips untuk Menambah Jumlah Follower Tiktok yang Bisa Anda Ikuti, Salah Satunya Jangan Lupa Sematkan Hastag

Kemendag memanggil Tokopedia untuk memastikan bahwa TikTok Shop mematuhi Permendag 31 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa untuk menjadi e-commerce, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, termasuk memiliki entitas badan usaha dalam negeri dan NPWP.

TikTok Shop memilih untuk berkolaborasi dengan Tokopedia, di mana TikTok berinvestasi dan kini memiliki pengendalian atas Tokopedia.

Baca Juga: Pernikahannya Viral di TikTok, Inilah Profil Andre Setyawan, Suami Chayanirn

Masa percobaan selama tiga hingga empat bulan diberikan oleh Kemendag untuk memantau dan memastikan bahwa TikTok Shop mematuhi aturan yang berlaku.

Tidak ada informasi terkait organisasi teroris dalam konteks pembahasan mengenai TikTok Shop dan Tokopedia dalam pesan pengguna sebelumnya.

Jika Anda memiliki pertanyaan lain atau perlu informasi mengenai topik lain, silakan sampaikan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: strategi.id

Komentar