SILANEWS - Untuk melestarikan bahasa daerah, sekaligus untuk syiar dan pendalaman Agama Islam, kitab suci Al Qur’an diterjemahkan dalam banyak bahasa daerah di tanah air.
Bahasa-bahasa yang dipilih telah dipertimbangkan dalam banyak aspek, diantaranya dari sisi kekayaan kebahasaannya maupun dari jumlah penutur/pengguna bahasa daerah tersebut.
Hingga Januari 2024 ini Kementerian Agama telah menerjemahkan Al-Quran (bahasa Arab) kedalam 26 bahasa daerah di tanah air.
Untuk menyebut beberapa contoh, yaitu Bahasa Gayo, Dayak, Batak, Banyumasan, Bali, Kaili, Melayu Ambon, hingga Toraja.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Mushaf Al-Qur'an Terjemahan Bahasa Melayu Ambon, Total Terjemahan 26 Bahasa Daerah
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat - M Isom Yusqi, mengatakan terobosan ini menjadi upaya Kemenag mendekatkan Al-Qur’an dengan masyarakat Indonesia.
Untuk mendapatkan hasil terbaik, ada proses yang sangat ‘rigid’ dalam tahapan penerjemahan.
Tahapan itu dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah. Hal ini untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.
“Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diantaranya pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” ujar Isom di Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Pemerintah Daerah Bali Revitalisasi Bahasa Daerah
Setelah proses identifikasi, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan.
Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah.
Berkenaan itu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: silanews.com
Artikel Terkait