paradapos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini karena Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2023.
Baca Juga: Perselingkuhan Elmer Syaherman dengan Pramugari Guncang Rumah Tangga Tiktoker Ira Nandha
Pangkey tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikannya kepada publik begitu putusan disampaikan.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini.
Namun, dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Jakpus dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.
Artikel Terkait
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa