Temukan Fakta Baru, Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu oleh Gibran di Acara CFD

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 00:20 WIB
Temukan Fakta Baru, Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu oleh Gibran di Acara CFD

paradapos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini karena Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2023.

Baca Juga: Perselingkuhan Elmer Syaherman dengan Pramugari Guncang Rumah Tangga Tiktoker Ira Nandha

Pangkey tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikannya kepada publik begitu putusan disampaikan.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini.

Namun, dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Jakpus dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Discord, Platform Komunikasi yang Digunakan Elmer Syaherman Suami Ira Nandha Selingkuh dengan Pramugari

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menambahkan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu.

Disebutkan, Bawaslu Jakpus masih mengkaji tentang dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: Gak Jauh dari Jakarta, Ini Rekomendasi Destinasi Liburan Akhir Tahun di Karawang untuk Keluarga

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com

Komentar