paradapos.com-Terkait caleg DPRD Ciamis Dapil 3 dari PKS yang diduga merangkap P3K, telah mengundurkan diri sejak tanggal 1 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Kasubag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Ciamis, Drs. H. Tatang Iskandar.
“Dia mengundurkan diri sejak tanggal 1 Desember 2023 dari P3K,” kata Tatang, saat dikonfirmasi paradapos.com pada Jumat, 29 Desember 2023.
Baca Juga: Bawaslu Ciamis Mendapati Caleg DPRD Masih Merangkap P3K
Kasubag Tata Usaha ini memaparkan, bahwa caleg tersebut awalnya tidak tahu menahu akan terjun dalam dunia politik.
“Di awal dia masuk politik itu tidak tahu, sehingga ikut tes P3K. Tiba-tiba ada Dumas bahwa dia itu masuk pada salah satu partai dan diusung sebagai caleg,” ungkap Tatang.
Menurutnya, setelah memilih untuk mencalonkan sebagai caleg. Akhirnya dia mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) di Departemen Agama.
Baca Juga: APK Caleg Pemilu 2024 Dipasang Asal-asalan, Pengguna Jalan di Ciamis Resah
“Jadi saat ini sudah diluar tanggung jawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri dari PPPK, caleg bersangkutan memiliki jabatan sebagai Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam, pada unit kerja KUA Kecamatan Kawali Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.
Tatang menambahkan, sebelum caleg bersangkutan menandatangani pernyataan pengunduran diri dari PPPK per 1 Desember 2023, caleg bersangkutan tersebut telah menerima gaji PPPK 2023.
Baca Juga: Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis
“Ya sekarang sudah lepas bukan tanggung jawab Kemenag, dia sekarang statusnya sebagai caleg saja,” pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi