paradapos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga bahwa terdapat pelanggaran administratif dalam pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih di Taipei, Taiwan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei dengan metode pos pada tanggal 18 Desember dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur.
Puadi menyoroti Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur bahwa pengiriman surat suara seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Puadi menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menetapkan surat suara yang telah diantarkan sebagai surat suara rusak, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 halaman 49.
Baca Juga: Firli Bahuri Bawa 3 Saksi Meringankan Saat Jalani Pemeriksaan Soal Harta Tak Terdaftar di LHKPN
Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengklasifikasikan 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei sebagai rusak.
Dia menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan tersebut berpotensi membingungkan pemilih, karena mereka akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu 2024.
Selain itu, Puadi juga menyoroti risiko bahwa penetapan surat suara sebagai rusak dapat mengakibatkan kehilangan hak pilih warga, karena penggantian surat suara hanya boleh dilakukan sekali.
Hal ini juga dapat melibatkan potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan pemilih diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi