Bawaslu Ciamis Mendapati Caleg DPRD Masih Merangkap P3K

- Kamis, 28 Desember 2023 | 12:01 WIB
Bawaslu Ciamis Mendapati Caleg DPRD Masih Merangkap P3K

paradapos.com-Bawaslu Kabupaten Ciamis mendapati adanya caleg yang masih menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Setelah kami konfirmasi kepada Departemen Agama (Depag) ternyata laporan tersebut terkonfirmasi kebenarannya,” kata Jajang, pada paradapos.com, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: APK Caleg Pemilu 2024 Dipasang Asal-asalan, Pengguna Jalan di Ciamis Resah  

Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak Bawaslu Ciamis meminta konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah caleg tersebut telah memenuhi persyaratan pengunduran diri.

“Ternyata dari hasil konfirmasi itu belum ada berkas pengunduran diri apalagi SK penetapan pengunduran diri dari caleg yang bersangkutan,” tuturnya.

Dengan demikian, Jajang menyampaikan pada KPU untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU, sesuai dengan tata cara dan prosedur terkait syarat pencalonan anggota DPRD.

Baca Juga: Caleg DPRD Ciamis dari PKS Diduga Merangkap Sebagai P3K, Ini Penjelasannya?

“Diketahui KPU telah melaksanakan tupoksi-nya dengan profesional melakukan pembatalan terhadap caleg yang bersangkutan,” ujarnya.

Pasalnya, sampai dengan waktu yang diberikan, caleg yang bersangkutan tidak dapat memenuhi untuk menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian sebagai syarat dalam pencalegan tersebut.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Ciamis Mahbub Ali Muhyar, S.I.P., saat dikonfirmasi paradapos.com sedang dalam kesibukan aktivitas kegiatannya.

Baca Juga: Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis

“Mohon maaf, saya masih memfasilitasi bimtek,” tulisnya lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis, 28 Desember 2023.

Sedangkan caleg yang bersangkutan masih belum dapat dihubungi baik lewat saluran telepon maupun pesan singkat WhatsApp.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com

Komentar