JAKARTA, BALI EXPRESS - Indra Charismiadji, Juru Bicara Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengungkapkan bahwa penahanan dilaksanakan hingga 20 hari ke depan, dimulai dari 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Baca Juga: Beredar Video Pendukung “Tampar” Wajah Anies, Sikap Capres 01 Tuai Pujian
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, menjelaskan bahwa penahanan berlangsung pada Rabu (27/12) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya antara tahun pajak 2017 hingga Januari 2019.
Dalam kasus ini, Kejari Jakarta Timur tidak hanya menahan Indra Charismiadji, tetapi juga Ike Andriani.
Keduanya, sebagai pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya terkait ketidaksetoran PPN yang telah dipungut ke kas negara dari Januari 2019 hingga Desember 2019. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliexpress.jawapos.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi