Antisipasi Hal yang Tak Diinginkan, Bawaslu Perketat Penerbitan Suket Sehat

- Jumat, 15 Desember 2023 | 03:40 WIB
Antisipasi Hal yang Tak Diinginkan, Bawaslu Perketat Penerbitan Suket Sehat

MAULANA/RADAR JEMBER

"Dibutuhkan kesabaran kepada seluruh pendaftar, karena kami tidak ingin hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi riil."

HENDRO SOELISTIJONO

Kepala Dinkes Jember

 

 

SUMBERSARI, Radar Jember - Kebutuhan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Jember mencapai 53.942 orang. Sebagaimana ketentuan, setiap pendaftar diwajibkan menyertakan surat keterangan (suket) sehat dari puskesmas setempat.

Ketentuan itu juga untuk memastikan bahwa setiap petugas KPPS nantinya tidak memiliki riwayat penyakit serius, atau tidak memiliki masalah terkait tekanan darah, gula darah, maupun kolesterol. Masa pendaftaran petugas penyelenggara pemilu yang digaji Rp 1,1-1,2 juta itu juga telah berjalan sejak kemarin hingga tanggal 20 Desember 2023 nanti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Sanda Aditya Pradana mengaku, belum lama ini pihaknya menerima kabar bahwa ada pembatasan kuota penerbitan suket sehat untuk pendaftar KPPS di tiap-tiap puskesmas yang ada di Jember. Meski tidak diketahui pasti berapa kuota penerbitan yang dimaksud, tapi Sanda menilai penerbitan suket sehat tidak hanya melalui puskesmas. Namun, bisa di tempat lain.

"Kami malah baru mengetahui bahwa ada kabar pembatasan kuota penerbitan surat keterangan sehat itu. Tapi, saya rasa surat keterangan sehat itu tidak hanya melalui puskesmas. Bisa dari klinik-klinik swasta. Itu saya rasa juga diperkenankan," kata Sanda saat ditemui di Kantor Bawaslu Jember, Kamis (14/12) siang.

Sanda mengakui bahwa memang penerbitan surat kesehatan untuk Pemilu 2024 ini berbeda dari Pemilu 2019 lalu. Pada pemilu sebelumnya pendaftar diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat saja. Namun, untuk Pemilu 2024 nanti pendaftar harus dipastikan tidak memiliki masalah pada tekanan darah, gula darah, maupun kolesterol.

Bawaslu meyakini upaya lebih ketat pemberlakuan suket sehat itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lagi. Seperti saat Pemilu 2019 lalu, yakni ada petugas penyelenggara pemilu yang meninggal hingga 894 orang dan 5.175 lainnya sakit. "Kalau pemilu sebelumnya tidak ada (syarat harus terbebas dari penyakit gula darah dan kolesterol, Red) tapi yang tahun 2024 ini diberlakukan. Tentu itu sebagai upaya antisipasi agar tidak terulang lagi kejadian petugas KPPS seperti Pemilu 2019 lalu," sebutnya.

Namun demikian, meski Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran KPPS tersebut, pengawasan itu terbatas pada proses rekrutmen, seleksi, hingga pengumuman nanti. Sementara, mengenai potensi adanya suket sehat yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan ataupun kondisi riil dari pendaftar, hal itu belum dipastikan lebih lanjut. Sehingga ada potensi kecolongan alias dipalsukan. "Kami telah bersurat ke KPU agar proses rekrutmen KPPS sesuai regulasi. Dan kita juga buka aduan masyarakat apabila ada indikasi pelanggaran terkait pendaftaran KPPS ini, agar dilaporkan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Hendro Soelistijono mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan edaran per tanggal 8 Desember 2023 lalu kepada setiap puskesmas di Jember untuk menyediakan layanan pemeriksaan dan penerbitan suket sehat untuk pendaftar KPPS, dengan masing-masing pendaftar dikenai tarif retribusi Rp 10 ribu.

Hendro menyebut, dalam proses pemeriksaan hingga penerbitan suket sehat itu memang membutuhkan waktu dan tidak bisa instan. "Memang dibutuhkan kesabaran kepada seluruh pendaftar KPPS, karena kami tidak ingin hasil pemeriksaan itu tidak sesuai dengan kondisi riil dari para peserta," katanya saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Artikel asli: radarjember.jawapos.com

Komentar