Bersinergi Mewaspadai Disinformasi Jelang Pemilu 2024

- Rabu, 27 Desember 2023 | 11:01 WIB
Bersinergi Mewaspadai Disinformasi Jelang Pemilu 2024

Politik - Seluruh masyarakat di Indonesia penting untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap adanya penyebaran disinformasi

Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Salah satu isu yang sempat viral beredar adalah terkait surat suara di Taiwan, yang mana ternyata hal tersebut sama sekali tidak sah.

Baca Juga: Aparat Keamanan Berkomitmen Lindungi Masyarakat dari Ancaman KST

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi adanya isu penyebaran surat suara di luar negeri, yang mana sempat sangat ramai diperbincangkan

Karena menunjukkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mampu melakukan pencoblosan terlebih dahulu padahal pelaksanaan pencoblosan Pilpres 2024 masih belum dilaksanakan.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa adanya surat suara Pilpres 2024 yang telah dicoblos oleh WNI di Taipei,

Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Terorisme Jelang Tahun Baru

Taiwan ternyata sama sekali tidak sah statusnya. Hal tersebut dikarenakan meski memang telah didistribusikan,

namun saat ini masih belum waktunya untuk melakukan pencoblosan sehingga jelas bahwa surat suara yang telah dicoblos itu tidak sah.

Dengan tegas, Hasyim mengungkapkan bahwa surat suara yang telah distribusikan di Taiwan itu akan dianggap sebagai surat suara yang masuk dalam kategori rusak

dan sama sekali tidak akan diperhitungkan ke dalam catatan surat suara dalam Formulir C hasil LN-pos.

Baca Juga: Ini Cara Jam Garmin Memantau Kesehatanmu, Jam Tangan yang Bekerja 24 Jam untuk Kesehatan Tubuh

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa seharusnya distribusi surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada para pemilih, baru boleh dilakukan pada tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024 mendatang.

Karena seluruh jadwal itu sudah diatur dan termaktub ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 25 tahun 2023.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com

Komentar