Makasar - Berhembus kabar, Lima penyelenggara pemilu di kota Makassar bernasib apes, gegara tergoda uang caleg.
Kelima anggota PPK dan PPS itu dipecat karena menerima uang Rp 200 ribu dari seorang caleg.
Pasalnya, Pemecatan dilakukan pihak KPU Makassar setelah ditemukan bukti kuat sehingga digelar sidang kode etik yang memutuskan dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan kepada seorang PPK dan 4 PPS di Makassar
Berdasarkan Fakta sidang yang digelar KPU Makassar menyebutkan bahwa ke lima penyelenggara Pemilu tersebut terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang caleg.
Sementara itu, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar kelimanya terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.
Baca Juga: Untuk SMA SMK D3 S1, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru Tahun 2024!
Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023).
SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) kemarin.
"Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Baca Juga: Saat Hari Natal 2023 di Kerajaan, Begini yang Dilakukan Pangeran Louis Gandeng Gadis Kecil
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip detikSulsel, Senin (25/12/2023).
Adapun nama anggota PPK dan PPS yang dipecat dalam lampiran keputusan tersebut yakni, anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati,
Anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Rakyat Indonesia Sebagai Internship Bootcamp BRI Batch 2, Dibuka Hingga 14 Januari 2024
Terkait itu, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar itu karena belum menerima suratnya secara resmi.
Dia mengaku belum mengetahui soal pemecatan itu.
"Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi