paradapos.com -- Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengungkapkan, pihaknya belum lama ini menerima aduan dari masyarakat yang melaporkan sebanyak 14 caleg DPR RI Dapil Sultra diduga melakukan pelanggaran pemilu (kampanye diluar jadwal).
Iwan Rompo menjelaskan belasan caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492. Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap 14 caleg yang diduga melanggar aturan kampanye untuk dimintai keterangan.
"Bawaslu mengundang 14 Caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 14 caleg DPR RI dapil Sultra yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye yakni Ridwan Bae (Partai Golkar), Muh. Endang SA (Partai Demokrat), Amaluddin (Partai Gelora), Fajar Hasan (PDIP), dan Andi Sumangerukka (PPP).
Selanjutnya, panggilan juga dilayangkan kepada Bahtra Banong (Partai Gerinda), Ruslan Buton (Partai Demokrat), Jaelani (PKB), Sabri Manomang (Partai NasDem), Ali Mazi (Partai NasDem), Rumin Abdul Gani (Partai Golkar), Kery Saiful Konggoasa (Partai NasDem), Armal (Partai Gerindra) dan Tina Nur Alam (Partai NasDem).
Keempat belas caleg DPR RI Dapil Sultra diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492. Pasal 492 berbunyi
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". (ari/fir)
Artikel asli: ragamkendari.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi