Tindak Tegas Transaksi Janggal pada Pemilu 2024

- Senin, 25 Desember 2023 | 10:40 WIB
Tindak Tegas Transaksi Janggal pada Pemilu 2024

Politik - Indonesia, sebagai panggung demokrasi yang aktif, mendapati dirinya terhempas oleh gelombang kontroversi terkait temuan transaksi keuangan yang mencurigakan menjelang Pemilihan Umum 2024.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lembaga yang bertugas memerangi tindak pidana keuangan,

Mendobrak pintu kekhawatiran dengan mengemukakan dugaan transaksi janggal yang diduga terkait dengan dana kampanye

Baca Juga: Aparat Keamanan Tidak Kenal Lelah Bebaskan Pilot Susi Air dari KST Papua

Respons dari lembaga penegak hukum dan pemerintah memunculkan serangkaian pertanyaan dan kekhawatiran terkait integritas demokrasi dan transparansi dalam proses pemilihan umum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menyampaikan bahwa mereka belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK,

Tetapi dengan cepat menegaskan kesiapannya untuk bertindak segera setelah mendapatkan laporan tersebut.

Baca Juga: Keunikan Nama Desa di Kabupaten Nganjuk Identik Nama Buah. Benarkah?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyoroti peran penting PPATK sebagai instansi yang mampu mendeteksi indikasi korupsi melalui analisis transaksi keuangan.

Ghufron menegaskan bahwa PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika ada dugaan terkait korupsi, dan KPK akan memulai proses hukum berdasarkan LHA tersebut.

Dalam konteks temuan yang diumumkan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bukti transaksi mencurigakan terkait Pemilu dalam skala yang menggemparkan,

Baca Juga: Pastikan Pengamanan Berjalan Baik, Pj Gubernur bersama Forkopimda Sumut Kunjungi Gereja dan Tinjau Pos Pam Nataru

Mencapai triliunan Rupiah. Ivan menjelaskan bahwa temuan ini bersumber dari laporan yang diterima PPATK sejak Januari 2023.

Resonansi yang signifikan dari temuan ini mencuatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. Mahfud meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),

Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi janggal ratusan miliar yang diduga digunakan untuk mendanai kampanye Pemilu 2024.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com

Komentar