paradapos.com - Tidak lama lagi, tepatnya Rabu 14 Februari 2024, warga yang sudah berusia 17 tahun atau telah memiliki hak pilih akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan atau pemilu 2024.
Di tempat pemungutan suara, pemilih akan mendapatkan lima kertas suara yang memiliki warna berbeda. Lima warna surat suara pemilu tahun 2024 yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.
Lima warna surat suara tersebut mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam pemilu 2024. Setiap warna mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan.
Baca Juga: Kampanye Di Wilayah Sukatani, Caleg PPP Samsudin Sosialisasi Cara Pencoblosan
Lima jabatan yang akan dipilih, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penggunaan warna yang berbeda dimaksudkan untuk memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
Ini sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
Berikut adalah lima warna surat suara di Pemilu 2024 :
1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Lima warna surat suara ini juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritautama.co.id
Artikel Terkait
Bahlil Pastikan Kualitas BBM Pertamina Sesuai Standar, Publik Ragu: Ada Yang Percaya? Gelar Doktornya Aja Bohong!
Satryo Soemantri Blak-Blakan: Prabowo Alergi Demo Mahasiswa!
Analis Politik KedaiKOPI: Bagi-Bagi Jabatan di Kemenhut untuk Akomodasi Para Kader PSI yang Nganggur!
Bobby Nasution Mengaku Bangga: Jadi Gubernur di Usia 33, Capaian Tertinggi Yang Saya Rasakan!