paradapos.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, pada momentum Hari Natal 2023. Sebagian dari belasan ribu narapidana itu, terjadap napi kasus korupsi yang juga mendapat remisi khusus Natal.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing membenarkan bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendapat remisi khusus Natal, dengan pengurangan hukuman selama satu bulan. Tak hanya Juliari, ada juga lima narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.
Komisaris PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor mendapat remisi 15 hari; Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Johan Darsono mendapat remisi satu bulan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi satu bulan; mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo remisi satu bulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang remisi satu bulan.
"Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Jaya Soebing dikonfirmasi, Senin (25/12).
Adapun 69 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal di Lapas Kelas I A Tangerang berdasarkan jenis kejahatan, remisi pidana umum terdapat delapan orang, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi dan satu napi kasus pencucian uang.
"Tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan," ucap Fikri.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga sebelumnya menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," ucap Renyard, Minggu (24/12).
Reynhard mengutarakan, pemberian remisi bertujuan agar dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.
Bahkan, pemberian remisi khusus Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000, masing-masing Rp 7.913.160 dari RK I dan Rp 42.075.000 dari RK II.
Menurutnya, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan
"Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP," pungkas Reynhard.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi