Berbahaya! Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-Dosa Lili Pintauli Usai Ditunjuk Jadi Stafsus Walkot Tangsel

- Senin, 28 April 2025 | 07:10 WIB
Berbahaya!  Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-Dosa Lili Pintauli Usai Ditunjuk Jadi Stafsus Walkot Tangsel




PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali menuai sorotan publik setelah diangkat menjadi Staf Khusus (stafsus) Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.


Bahkan, organisasi anti-korupsi yang didirikan mantan pegawai KPK, IM57 Institute memberikan kritik tajam atas pengangkatan Lili Pintauly sebagai stafsus Walkot Benyamin Davnie. 


Ketua IM7 Institute, Lakso Anindito menilai hal ini menunjukkan kemunduran serius bagi komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pemberantasan korupsi.


Sebab, Lili Pintauli diketahui pernah terjerat kasus pelanggaran etik saat menjadi pimpinan KPK. 


Diketahui, Lili Pintauli mendadak mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK saat sedang diadili oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.


Dewas KPK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada tiga pimpinan KPK periode 2019-2024 karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik.


Lili Pintauli menjadi salah satu nama dari ketiga nama pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. 


Terkait rekam jejak hitam Lili Pintauli,  IM57 Institute mempertanyakan alasan Lili memiliki kedudukan penting dalam memberikan masukan kepada Benyamin.


“Terlebih, pelanggaran etik yang terjadi berpotensi ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan pidana karena menyangkut dugaan gratifikasi yang merupakan pelanggaran serius dalam lingkup tindak pidana korupsi,” kata Lakso Anindito dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).


“Ini bisa menjadi percontohan buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika staf khusus yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak hitam dalam soal integritas,” tambah mantan pegawai KPK tersebut.


Alih-alih berkontribusi dalam mendorong perbaikan, Lakso melanjutkan, penunjukkan Lili ini menjadi contoh keberadaan orang-orang bermasalah di lingkaran pemerintah daerah dibenarkan.


Menurut Lakso Anindito, kemunculan Lili sebagai staf khusus Benyamin justru menunjukkan adanya krisis integritas dalam pemilihan pejabat publik.


Polemik Lili Pintauli saat jadi Pimpinan KPK


Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan alasannya menunjuk Lili Pintauli sebagai Staf Khusus Bidang Hukum.


Menurut Benyamin Davnie, Lili Pintauli memiliki pengalaman di bidang hukum.


“Pertimbangan saya pengalaman bu Lili, beliau dalam bidang hukum sudah sangat luas dalam bidang hukum praktik, bukan teori itu, ini yang kami butuhkan,” beber Benyamin Davnie. 


Terjerat Pelanggaran Etik 


Saat menjadi Wakil Ketua KPK, Lili diketahui terlibat dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika ke Pertamina yang merupakan salah satu pihak berperkara di KPK.


Adapun tiga pimpinan yang dimaksud ialah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan terakhir ialah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kepada Firli, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat. Sanksi tersebut juga berlu bagi Lili. Terbaru, Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron.


"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sangsi etik, 2 orang sangsi berat, dan yang satu orang sangsi sedang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


“Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," tandas dia.


Namun, sebelum putusan Dewan Pengawas KPK dibacakan, Lili sudah terlebih dahulu menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi pada Juli 2022 lalu.


Sumber: Suara

Komentar