Kontroversi Video Prabowo Gibran Muncul di Videotron Pospol Semanggi!

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 07:01 WIB
Kontroversi Video Prabowo Gibran Muncul di Videotron Pospol Semanggi!

HALLO.DEPOK.ID - Videotron Pospol Semanggi: Klarifikasi Polda, Kontroversi Iklan PrabowoGibran, dan Tanggapan Pengelola.

Jakarta - Sebuah video viral menampilkan videotron di pos polisi Semanggi yang menayangkan iklan kampanye Pilpres 2024 Prabowo - Gibran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membantah kepemilikan oleh Polri dan mengklarifikasi kontroversi.

Klarifikasi Polda Metro Jaya.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers menegaskan bahwa videotron tersebut bukan milik Polri, melainkan kepunyaan pihak swasta.

"Saya tegaskan bukan milik Polri, (tapi) swasta," ujarnya.

 

Baca Juga: PRIDE Pecahkan Rekor MURI: Relawan Politik Pertama dengan AI untuk Menangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024



Trunoyudo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola videotron untuk mengambil langkah pemadaman atau takedown terhadap iklan kampanye tersebut.

Imbauan dari Polda terhadap Pengelola Videotron.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki 32 pospol di Jakarta, dan 12 di antaranya dilengkapi dengan videotron.

Doni menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengelola videotron untuk tidak menayangkan iklan bermuatan politik selama masa kampanye.

"Kami sudah mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola advertising reklame iklan maupun yang menggunakan led videotron untuk tidak mengunggah materi-materi yang bernuansa politik selama pelaksanaan pemilu," tuturnya.

Tanggapan Pengelola Videotron.

 

Baca Juga: Dampak Prabowo Ucap Ndasmu Etik Ternyata Cukup Fatal!

 

Dede Jua, perwakilan dari pengelola videotron yang bersangkutan, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.

Ia menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye tersebut murni dilakukan oleh pihaknya.

"Dan terkait untuk konten itu sendiri, kami pengelola mengolah itu sendiri, dari alur klien, alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral," ucap Dede.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id

Komentar