paradapos.com - Dikabulkannya gugatan oleh Mahkamah Konsitusi (MK), membuat Wali Kota Bogor Bima Arya cs masih menjabat hingga April 2024.
Ya, MK menerima gugatan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Otomatis, para kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir Desember ini.
Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi mengucapkan, selamat kepada Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor atas dikabulkannya oleh MK mengenai uji materi pasal 201 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak.
Putusan tersebut dibuktikan dengan terbitanya surat keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Dikabulkannya gugatan tersebut, bisa disimpulkan Bima Arya dan Dedie A Rachim tidak berakhir bulan Desember 2023, tapi bulan april 2024.
Baca Juga: Camping di Kebun Jati Pancawati Bogor, Cuma Rp300 Ribu dan Anak-anak Bisa Beri Makan Satwa
Sebab, jika berakhir bulan Desember 2023 jabatannya belum 5 tahun, baru 5 tahun pada April 2024.
Lebih lanjut Yusfitriadi mengatakan, dampak dikabulkannya gugatan tersebut adalah pertama, semua jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah 5 tahun.
"Karena hukum berlaku umum tidak bersifat kasuistik kecuali lokus yang dikecualikan," kata Yusfitriadi
Kedua, kata Yusfitriadi, mengancam pelaksanaan pilkada serentak.
Apabila kasus masa jabatan Bima Arya dan Dedie A Rachim dikabulkan uji materinya, bukan tidak mungkin akan menstimulan bagi masyarakat atau yang berkepentingan untuk mengajukan uji materi dengan obyek pasal yang sama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rbg.id
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi