MIRIS! Indonesia Surganya Rangkap Jabatan, 2 Pejabat BI Tak Malu Jadi Komisaris Bank BUMN

- Kamis, 27 Maret 2025 | 16:45 WIB
MIRIS! Indonesia Surganya Rangkap Jabatan, 2 Pejabat BI Tak Malu Jadi Komisaris Bank BUMN




PARADAPOS.COM - Jika ada pejabat di kementerian atau lembaga yang rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN, itu hal biasa. 


Kali ini, pola rangkap jabatan semakin parah dan tak tahu malu. Ada dua pejabat tinggi Bank Indonesia (BI) yang ditunjuk sebagai komisaris bank pelat merah.


Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sejumlah bank BUMN yang digelar pekan ini, muncul dua nama petinggi Bank Indonesia (BI) yang bikin heboh. 


Mereka adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI. 


Serta, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat ditunjuk sebagai Komisaris BNI.


Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut penunjukan orang BI menjadi komisaris bank BUMN, jelas menyalahi aturan dan etika.


"Posisi komisaris Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang diisi struktur aktif di Bank Indonesia (BI) jelas bertentangan dengan regulasi BI. Penempatan penugasan di luar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN," ungkap Bhima.


Kalau penugasannya ke OJK, LPS, ADB (Asian Development Bank), menurut Bhima, tidak masalah sudah ada aturannya. 


Tapi kalau jadi komisaris Bank BUMN, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah. Harusnya kan mundur dulu dari BI.


"Sekarang karena sudah terpilih di RUPS ada risiko conflict of interest karena BI sebagai wasit kenapa sekarang jadi pemain? Selain itu BI juga makin turun independensinya," tandasnya.


Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI akan memberikan penjelasan lengkap terkait penunjukan 2 orang BI di banak-bank pelat merah. 


"Kita lihat prosesnya masih terus berlangsung ya, jadi untuk itu belum ada komen dulu," kata Denny di Jakarta, Rabu (28/3/2025).


Dia memastikan, BI sebagai otoritas moneter akan mematuhi seluruh peraturan yang ada terkait dengan pengisian jabatan komisaris di BUMN. Termasuk bila harus mundur dari jabatan sekarang. 


"Artinya BI tetap akan memenuhi semua ketentuan yang ada, tapi untuk resminya belum," tegas Denny.


Sumber: Inilah

Komentar