Banyak Kursi Kosong! Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Cuma Dihadiri 248 dari 580 Anggota DPR RI, Pada Kemana?

- Selasa, 25 Maret 2025 | 06:00 WIB
Banyak Kursi Kosong! Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Cuma Dihadiri 248 dari 580 Anggota DPR RI, Pada Kemana?




PARADAPOS.COM - DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). 


Namun rapat ini hanya dihadiri oleh 248 anggota dewan saja dari total 580 anggota DPR periode 2024-2029.


Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna.


Menurut Puan ada 248 anggota yang hadir fisik, sementara 45 orang dinyatakan izin.


"Menurut catatan dari Sekretariat DPR RI, daftar hadir pada pembukaan rapat paripurna hari ini, telah ditanda tangani oleh 293 orang anggota, hadir 248, izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.


Sementara itu, rapat dinyatakan tetap kuorum dan dinyatakan tetap akan berlangsung. 


Salah satu agendanya adala mendengarkan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani.


"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami pimpinan DPR RI membuka paripurna DPR RI yang ke-16 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya.


Adapun dalam rapat ini turut mendampingi Puan adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan sejumlah anggot dewan dengan menggunakan syal dukungan terhadap Palestina.


Salah satu poin dari pidato yang disampaikan oleh Puan adalah soal negara harus mendengarkan aspirasi rakyat.


Elite PDI Perjuangan itu Puan meminta setiap masalah diselesaikan dengan cepat tanpa menunggu viral di media sosial.


"Negara dalam mengambil kebijakan publik harus mawas diri, mendengarkan aspirasi rakyat, dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Negara harus hadir dalam melindungi rakyat, mencerdaskan hidup rakyat, dan menyejahterakan rakyat," kata Puan.


Sebelumnya DPR RI akhirnya terima surat presiden atau supres dari Presiden Prabowo Subianto soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).


Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).


"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan.


Ia mengatakan, surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. Yakni, sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib.


"Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujarnya.


Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. 


Hal itu ditandai dengan Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden untuk membahas revisi KUHAP.


"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).


Ia pun mengatakan, masyarakat diharapkan keikutsertaannya terhadap pembahasan revisi KUHAP. Ia mengaku akan membuka akses draf ke publik.


"Kami libatkan nanti ya, kami minta juga sumbang saran pikirannya terkait KUHAP ini," ujarnya.


Ia mengatakan, revisi KUHAP ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun. 


Revisi KUHAP juga menyesuaikan dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.


Kemudian ia menyampaikan, pembahasan revisi KUHAP akan dijalankan dalam dua masa sidang mendatang. 


Namun ia percaya diri jika pembahasan KUHAP tidak banyak perdebatan karena isinya adalah menguatkan hak-hak orang yang tersangkut kasus hukum.


Sumber: Suara

Komentar