PARADAPOS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai revisi UU TNI tidak akan menciptakan dwifungsi seperti halnya dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Menurutnya, skema dwifungsi cuma imajinasi sebagian pihak.
Pigai mengungkap bahwa dalam RUU TNI tidak ada hal ataupun muatan yang mengarah pada skema dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.
“Nggak ada itu (dwifungsi ABRI), tidak mungkin. Enggak mungkin (ada dwifungsi ABRI), itu cuman imajinasi belaka, gak mungkin, sangat tidak mungkin, mustahil,” kata Pigai saat ditemui awak media di Kampus Universitas Nusaputra Sukabumi, Rabu (19/3/2025).
Ia lalu menyinggung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal.
"Kok (dibilang) mengubah negara? Ada enggak Fraksi ABRI di DPR? Fraksi (ABRI) di MPR ada enggak? Gimana bisa mendrive politik kebijakan dan regulasi di parlemen kalau tidak ada fraksi ABRI di MPR dan DPR? Gimana caranya (mengubah negara)? Sedangkan perubahan tatakelola negara itu dilakukan di parlemen yang melalui fraksi. Ada gak fraksi (ABRI)?” kata Pigai.
Pigai menilai, riuh penolakan RUU TNI serta penggiringan opini tentang hadirnya kembali dwifungsi ABRI atau mengubah negara, itu hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak punya kerjaan dan buzzer.
“Itu orang yang hidupkan (opini hadirnya dwifungsi ABRI atau mengubah negara), itu orang-orang nggak ada kerjaan. Itu memang cuman kelompok buzzer kalo menurut saya,” tambah Pigai.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/3/2025), tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja Revisi UU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta.
Bagian dari bentuk protes, mereka membentangkan poster dan juga meneriakkan penolakan adanya pembahasan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di dalam hotel tersebut.
Dalam video yang beredar, juga terdengar mereka menolak adanya dwifungsi ABRI dalam RUU TNI.
Sah Jadi Undang-undang
DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang yang disampaikan pandangannya secara tertulis.
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Rapat ini kemudian dilanjut dengan mendengarkan pandangan dari Menteri Pertahanan usai RUU TNI disahkan menjadi UU.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Puan Minta Sudahi Panas vs PDIP, Jokowi: Yang Mulai Dulu Siapa?
Banyak Pihak Kritik Kepemimpinannya, Prabowo Cuek: Biar Anjing Menggonggong, Kita Maju Terus!
Faizal Assegaf: Megawati Terlibat Pemufakatan Jahat dalam Skandal Ijazah Palsu Jokowi
VIRAL Beredar Video Rakyat Dukung RUU TNI, Ngaku Cuma Ikut-Ikutan: Coba Cek Kantongnya!