PARADAPOS.COM - DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil saat Rapat Pembicaraan Tingkat I RUU TNI yang dipimpin oleh Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto. Rapat juga dihadiri oleh Menteri Huku Supratman Andi Agtas.
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” kata Utut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi kemudian menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Namun, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.
Diketahui, tiga catatan dari Fraksi PDIP dibacakan oleh anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
Pertama, pihaknya berharap RUU TNI dapat membangun kerja sama yang solid antara TNI dan yang lainnya.
“Sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap situasi pemerintah. Sekaligus memperkuat kedudukan TNI dalam bertugas,” kata Hasanuddin.
Kedua, lanjut Hasanuddin, RUU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil.
“Hal ini bertujuan utk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit TNI yang bertugas di luar bidang pertahanan,” ungkapnya.
Ketiga, Fraksi PDIP berpandangan bahwa RUU TNI terhadap batasan usia pensiun prajurit TNI dapat membantu seluruh keluarga prajurit TNI.
“Serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi SDM yang dimiliki TNI,” tandas Hasanuddin.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Farah Puteri: Harus Ada Keadilan pada Kematian Tiga Polisi di Lampung
Pimpinan KPK Doakan Pembangunan Perumahan Rakyat Tidak Ada Korupsi
Pernyataan AHY Soal Bentur-benturkan SBY-Prabowo Makin Membuat Rumit Situasi Politik
RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?