PARADAPOS.COM - Jurnalis, Mawa Kresna, turut memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
Seperti diketahui, Maruli sebelumnya menyebut pengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai kampungan.
Kresna menegaskan bahwa kritik terhadap RUU TNI merupakan bagian dari hak publik, terutama karena TNI menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Ia menyindir bahwa bahkan kebutuhan dasar TNI, seperti pembelian celana dalam, dibiayai oleh uang rakyat, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengkritik kebijakan yang berkaitan dengan TNI.
"Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam masih pake duit rakyat," ujar Kresna di X @mawakresna (17/3/2025).
Kresna bilang, setiap warga negara, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak dan kontribusi dalam mendukung TNI, termasuk melalui pembayaran pajak yang digunakan untuk membiayai kebutuhan institusi tersebut.
"Ya masa mengkritik dan menolak dwi fungsi TNI malah dikatain kampungan. Orang kampungan pun punya kontribusi beliin celana dalam prajurit TNI," cetusnya.
Dalam unggahannya, Kresna menampilkan data dari Layanan Katalog Pengadaan Pemerintah (LKPP) tahun 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa TNI melakukan pembelian celana dalam melalui e-katalog dengan anggaran sebesar Rp170 juta.
ππ
Mohon maaf nih pak Maruli, TNI aja beli celana dalam masih pake duit rakyat, ya masa mengkritik dan menolak dwi fungsi TNI malah dikatain kampungan.
β Mawa Kresna (@mawakresna) March 17, 2025
Orang kampungan pun punya kontribusi beliin celana dalam prajurit TNI. #TolakRevisiUUTNI #TolakDwifungsiABRI pic.twitter.com/pH1t04c24v
KSAD Geregetan Ribut-Ribut Seskab Teddy Jadi Letkol & TNI Pegang Jabatan Sipil: Otak Kampungan!
PARADAPOS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.
Maruli mengatakan, publik dapat mengikuti proses revisi UU TNI dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan," kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
"Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,β ujar dia.
KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru
βMenurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,β ujar dia.
Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.
Sebab, menurut dia, ada institusi lain yang personelnya ditempatkan di sejumlah kementerian, tetapi tidak dipersoalkan.
"Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, ga ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? nah ini perlu media media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?" kata Maruli.
"Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi," ujar dia menegaskan.
Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi perbincangan seiring proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR dan pemerintah.
UU TNI yang berlaku saat ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Revisi UU TNI berencana memperluas kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.
Merujuk pada revisi UU TNI, ada tambahan lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
GAWAT! Ancaman Projo Bisa Jadi Nyata, Jokowi Sedang Jalankan Operasi Hancurkan PDIP?
Wapres Gibran Bagi-Bagi Skincare ke Anak Sekolah & Datangi Kampus Kosong, Roy Suryo: Kita Tuh Dibodohkan!
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kembalinya Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
SERU! Perseteruan Jokowi-PDIP Bisa Berlanjut ke Saling Bongkar Kasus