SEMARANG, paradapos.com - Beredar video di media sosial, Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana sedang bersalaman dengan cawapres nomor 2, Prabowo Subianto.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng pun bergerak menerjunkan tim melakukan penyelidikan video tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan Pejabatn (Pj) Gubernur Jateng.
“Untuk mengetahui konteksnya apa dulu video tersebut, sehingga masih dilakukan penelusuruan. Kami melakukan secara berjenjang karena lokasi kejadian di Kota Semarang, sehingga belum diketahui hasilnya," kata Ketua Bawaslu Jateng, Muhamad Amin kepada wartawan di sela pembukaan Rapat Teknis Pengawasan Konten Internet, Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Grand Candi Semarang, Kamis 21 Desember 2023.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi 3 Juta Ton di Jateng Dinilai Masih Kurang Penuhi Kebutuhan Petani
Dalam video yang beredar di media sosial, Panjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sunjana tampak menyambut kedatang Cawapres nomor 2 Prabowo Subinto saat turun dari pesawat terbang.
Prabowo kemudian berjalan menghampiri Nana dan menjabat tangannya serta tamu undangan lain. Di video tidak ada keterangan lokasi kejadiannya.
Menurut Amin, sesuai regulasi terkait keaktifan pejabat negara menjadi tim atau juru kampanye harus mengajukan cuti dulu,
“Jadi kami melakukan penulusuran konteknya apa dulu. Ini masih informasi awal dari media sosial,” tandasnya.
Mekanisme di Bawaslu, lanjut Amin setelah mendapatkan informasi awal tersebut akan melakukan proses penelusuran dengan mengumpulkan data.
Kecuali laporan dari masyarakat tinggal menentukan apakah menyangkut pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun sengketa untuk menentukan pasalnya.
Baca Juga: Selama 2023, Sebanyak 79 Orang Tewas Akibat Serangan KKB di Papua
“Dugaan awal belum bisa memutuskan karena masih proses penelusuran konteksnya apa beliau (Pj Gubernur Jateng) menyambut, siapa saja yang hadir,” ujarnya.
Terkait akan memanggil Pj Gubernur Jatang untuk klarifikasi, Amin menyatakan belum dilakukan karena masih melakukan penelurusan untuk menetapkan material pasal apa yang bisa dikenakan.
Dari hasil penulusuran dilakukan proses klarifikasi, kalau ada unsur pidana dilakukan gelar perkara dengan Gakkumdu yang beranggotan kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan memenuhi unsur formil dan materiil dilanjutkan atau dihentikan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarku.net
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi