PARADAPOS.COM - Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 disebut melebihi luas negara Singapura.
Kekhawatiran muncul PIK 2 menjadi negara di dalam negara Republik Indonesia.
Kekhawatiran PIK 2 menjadi negara di dalam negara dikemukakan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Ida N Kusdianti dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dengan luasnya kawasan PSN di area Pantai Indah Kapuk 2, tutur Ida, bukan tidak mungkin ke depannya bisa menjadi daerah otonomi atau negara sendiri.
"Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia," kata Ida.
Kekhawatirannya terhadap PIK 2 yang berkembang menjadi seperti negara di dalam negara Republik Indonesia juga dengan melihat keberadaan fasilitas pengamanan.
Menurutnya, pembangunan markas lembaga keamanan seperti kepolisian dapat membuat PIK 2 seolah-olah punya otoritas sendiri.
"Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah sendiri. Ini yang kami khawatirkan," tutur Ida
Kesewenang-wenangan dalam pembangunan, ungkap Ida, sudah terlihat sejak kawasan PIK 2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Ida menyebut pengembang PIK 2 menjadi lebih leluasa membangun proyek dengan cara yang merugikan masyarakat.
Dia mencontohkan pembebasan lahan dengan cara menggusur masyarakat setempat.
Penggusuran juga dilakukan dengan mematok ganti rugi dengan harga yang sangat murah. Pembebasan lahan berlindung di balik PSN.
Menurut Ida, penggunaan nama di semua kawasan pembebasan lahan diduga untuk menakut-nakuti rakyat.
Pengembang kawasan PIK 2 ingin rakyat mengikuti kemauannya dan bebas menggusur dengan berlindung di balik PSN.
Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 masuk dalam daftar 14 PSN baru pada tahun 2023 lalu.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 24 Maret 2024 mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor.
PSN tersebut terdiri dari 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek Migas lepas pantai.
Dari 14 PSN baru tersebut, pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland berada di dalam kawasan PIK 2.
"Salah satu PSN baru yang dikembangkan pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten," ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto pada 2024 lalu.
Pengembangan Green Area dan Eco-City sebagai PSN di atas lahan seluas 1.756 hektar dari total luas lahan PIK 2 sebesar lebih kurang 30.000 hektare.
Belakangan pemerintah menyebut proyek-proyek yang masuk daftar PSN bakal dievaluasi, termasuk proyek "Tropical Coastland" di PIK 2.
"PSN Ecowisata Tropical Coastland rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu. Sekarang kita sedang minta evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, 23 Januari 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga pernah mengungkap permasalahan tata ruang dalam PSN Tropical Coastland di PIK 2.
"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," kata Nusron, 28 November 2024 lalu.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
BUMN Disebut Hancur Gegara Jokowi dan Erick Thohir: Rakyat Muak Melihat Koruptor di Dalamnya!
Siapa Ketua Umum PDIP De Facto Yang Dimaksud Utut Adianto?
10 Tahun jadi Presiden, Amien Rais Sebut Jokowi Lahirkan Rezim Maling: Mumpung Hidup Segera Tangkap!
Siswi SMA Ngeluh Pemerintah Jadi Sumber Masalah, Anies: Kalau Ada Pemilu Lagi, Pilih Yang Benar!