paradapos.com, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) merahasiakan transaksi uang haram ratusan miliar diduga mengalir ke bendahara partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal uang haram tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik.
Ada tanda tanya di balik sikap Bawaslu RI tak mau ungkap ke publik soal transaksi uang haram ratusan miliar yang mengalir ke bendahara parpol.
"Karena kami berkaitan dengan penegakkan hukum pemilu maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," kata Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Sebut Uang Haram Ratusan Miliar Mengalir ke Parpol Jadi Bahaya Besar Jika Diungkap ke Publik
"Tidak bisa kami sebutkan karena itu termasuk rahasia dan kodenya itu SR (sangat rahasia). Kalau kami sampaikan kepada publik tentu akan menjadi persoalan besar," sambungnya.
Menurutnya, terdapat disclaimer/catatan dari PPATK yang mengharuskan temuan harus dirahasiakan, atau tidak bisa diungkap ke publik.
Artikel Terkait
Gibran Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Saya Bangga Jadi Nomor Satu Netflix
Desakan Mundur Meutya Hafid dari Menkomdigi Gagal Berantas Judi Online
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Pahami Kritik Generasi Muda
Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Restorative Justice Jokowi atau Abuse of Power?