Bawaslu NTB : Jika Kades Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta

- Rabu, 20 Desember 2023 | 01:01 WIB
Bawaslu NTB : Jika Kades Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda 12 Juta

Mataram, paradapos.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menegaskan, ketentuan pasal 490 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 bahwa peristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa mengkampanyekan saudaranya, istri atau anak atau sebagainya adalah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang bersangkutan dan merugikan calon yang lain, maka ada ancaman pidana

"Jika Kades terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, maka akan dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," tegasnya.

Umar menjelaskan, dalam pasal 280 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 salah satu yang menjadi trend adalah keterlibatan Kepala Desa melakukan kampanye atau mengkampanyekan istrinya atau saudaranya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa.

Baca Juga: Penyamaan Pesepsi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu NTB Gelar Rapat Kerja Sentra Gakkumdu 

"Itu yang sedang berlangsung, ada di Lombok Barat, Lombok Tengah, Dompu, Bima. Sekarang sedang marak. Jadi kami sedang melakukan penanganan hari ini," tuturnya.

Umar merincikan, penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa ada di Lombok Tengah 1, Lombok Barat 1, Lombok Utara ada 1 penanganan administrasi, Dompu sekarang diregister 1, Bima 1.

"Itu yang sedang berproses. Selain itu, masih ada dalam catatan kita mengenai keterlibatan mereka (Kades, red) dan itu akan kita publikasi nanti," kata Umar

Artikel asli: metrontb.com

Komentar