Inspektorat Banyuwangi Getol Kampanye Tangkal Korupsi, Gratifikasi, dan Suap bagi ASN

Wednesday, 20 December 2023
Inspektorat Banyuwangi Getol Kampanye Tangkal Korupsi, Gratifikasi, dan Suap bagi ASN
Inspektorat Banyuwangi Getol Kampanye Tangkal Korupsi, Gratifikasi, dan Suap bagi ASN

RadarBanyuwangi.id Pencegahan praktik korupsi, gratifikasi, dan suap menjadi atensi kantor Inspektorat Banyuwangi.

Untuk mencegahnya, Inspektorat gencar melaksanakan sosialisasi dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN), aparat desa, dan masyarakat.

Sosialisasi dipusatkan di berbagai tempat di wilayah Banyuwangi. Mulai tingkat kecamatan dengan mengundang perangkat desa, kepala desa, dan bendahara desa.

Sasaran lainnya pengelola keuangan di puskesmas dan sekolah di tingkat kecamatan. Rekanan/penyedia jasa konstruksi juga tidak luput dari sasaran sosialisasi.

Baca Juga: Kumpulkan Rekanan dan Kontraktor, Inspektorat Banyuwangi Sosialisasi Gratifikasi

”Kami turun langsung ke daerah. Sosialisasi ini merupakan respons positif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi dan suap,” ungkap Plt Inspektur Banyuwangi Marwoto.

Menurut Marwoto, gratifikasi adalah semua jenis pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

 Pemberian yang dimaksud, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, serta beberapa hal lain yang ditujukan untuk mempermudah tugas atau urusan suatu pihak.

Semua gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, kata Marwoto, wajib dilaporkan pada KPK.

Kecuali pemberian dari keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu, mertua, suami/istri, anak, menantu, cucu, besan, paman/bibi, ipar, sepupu, dan keponakan).

Baca Juga: Inspektorat Banyuwangi Turunkan Tim Audit Kasus Bedah Rumah di Desa Blimbingsari

Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi atau pun jabatan penerima,” katanya.

Setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah suap.

Kecuali kalau yang bersangkutan melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima atau dilaporkan kepada Inspektorat Banyuwangi.

Artikel asli: radarbanyuwangi.jawapos.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini