PARADAPOS.COM -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong evaluasi Undang Undang (UU) Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tak hanya UU-nya, Fraksi PKS juga memastikan bakal mendorong evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, aturan tersebut terus menuai kontroversi dan dinilai merugikan rakyat.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam diskusi POLEMIK bertajuk “Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara”, yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM, dikutip Sabtu (1/6).
“Sikap resmi PKS, kami terbuka untuk mengevaluasi tidak saja di PP-nya tetapi UU-nya,” tegas Suryadi.
Suryadi menyebut, iuran Tapera sangat membebani masyarakat. Terlebih, iuran sejenis sudah ditanggung masyarakat dalam beberapa program pemerintah.
“Seperti BPJS, kemudian JKN, JHT dan seterusnya. Ini juga harus diintegrasikan supaya tidak menjadi beban-beban yang berlipat kepada Pekerja dan Pekerja Mandiri,” kata dia.
Selain Suryadi, turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut yakni; Ketua Umum APINDO, Shinta W Kamdani, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, hingga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Luhut: Pengamat Tanpa Data Jelas Membuat Keruh, Beri Kesempatan pada Prabowo Memimpin
Kata Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi tak Pernah Langgar Konstitusi
Muslim Arbi: Jokowi Punya Agenda Hancurkan Prabowo
Rismon Sianipar: Jokowi Pengecut Tak Berani Pamerkan Ijazah Asli