PARADAPOS.COM -Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah dianggap sebagai praktik nepotisme dan dipaksakan, sekadar memenuhi kepentingan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar bisa ikut kontestasi Pilkada 2024.
Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis, menanggapi Putusan MA yang menilai bahwa Pasal 4 PKPU 9/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
"Putusan MA itu terkait kepentingan Kaesang bin Joko Widodo, wajar dinyatakan sebagai praktik nepotisme, dan 'dipaksakan', karena sekadar untuk kepentingan Kaesang, anak Jokowi yang jabatannya Presiden RI, bukan demi kepentingan publik," kata Damai, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).
Terlebih, sambungnya, berdasar data empiris, sebelumnya menunjukkan ada gelar "anak haram konstitusi" untuk anaknya Jokowi lainnya, yakni Gibran Rakabuming Raka, yang akhirnya bisa menjadi wakil presiden melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena jelas-jelas, putusan MK yang meloloskan Gibran adalah melalui pola nepotisme, terbukti Anwar Usman diberhentikan oleh MKMK. Sehingga putusannya menurut sistem hukum Jo UU Kekuasaan Kehakiman, wajib dibatalkan, lalu diulang kembali," urainya.
Tapi nyatanya, kata dia, Gibran tetap tampil sebagai peserta kontestan di Pilpres 2024, dan bakal menjadi wakil presiden RI periode 2024-2029.
"Untuk kasus Kaesang, MA secara yuridis formil memang berwenang menangani perkara a quo JR (Judicial Review). Karena objek perkara di bawah level UU, yakni Peraturan KPU RI 9/2020," tutur Damai.
Hanya saja, tambahnya, kesan kuatnya merupakan gejala-gejala praktik nepotisme, sehingga menjadi tidak pantas dari sisi moralitas etika kehidupan berbangsa sesuai dengan TAP MPR RI 6/2001.
"Dan memang, sepertinya peran yudikatif jika bersentuhan dengan penguasa era rezim di bawah kepemimpinan Jokowi, implementasinya mirip sekedar stempel, untuk melegitimasi kelanjutan kekuasan sebuah rezim kontemporer, dan modusnya kentara sekali, karena menyengat aroma bunga bangkai atau bau busuk kekuasaan," pungkas Damai
Sumber : RMOL
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi