PARADAPOS.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” kata Hasyim, membacakan berita acara.
Hasyim juga menuturkan, Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
“Dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” tandasnya.
Rapat pleno dihadiri seluruh Komisioner KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran dan tim kampanye beserta pengusung, Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Parpol pendukung serta pengusung.
Sementara pasangan Ganjar-Mahfud absen.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nah Lho! Buzzer Rudi Valinka Stafsus Kemkomdigi Sebar Hoaks Isi UU, Panen Kritikan di Medsos
Retreat Dituding Strategi Politik Terselubung Prabowo Subianto, PARA Syndicate: Nostalgia Era Orde Baru!
Profil Danantara yang Diresmikan Prabowo Besok: Ditolak di Indonesia, Diterima di Negeri Jiran
Larangan Retret Sinyal PDIP Oposisi 100 Persen di Pemerintahan Prabowo Subianto