PARADAPOS.COM -Upaya PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena meloloskan Gibran ditanggapi ringan Sekjen Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.
Menurutnya, TKN menghormati langkah PDIP, meskipun diyakini tidak akan berpengaruh kepada legalitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Hanya dua yang berhak mengadili, pertama Bawaslu pada masa proses, dan kedua Mahkamah Konstitusi, kalau itu menyangkut masalah hasil. Jadi kalau PTUN, apa yang mau di PTUN-kan?" dia balik bertanya, saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Dia menilai usaha yang dilakukan PDIP hanya untuk menjaga momentum dan semangat perjuangan di internal kader.
"Tapi tidak berpengaruh terhadap substansi legitimasi hukum, legitimasi rakyat maupun legitimasi Pemilu itu sendiri. Jadi silahkan (ajukan PTUN), tidak akan berdampak apa-apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum PDIP meminta KPU menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024, karena masih ada proses hukum di PTUN.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nah Lho! Buzzer Rudi Valinka Stafsus Kemkomdigi Sebar Hoaks Isi UU, Panen Kritikan di Medsos
Retreat Dituding Strategi Politik Terselubung Prabowo Subianto, PARA Syndicate: Nostalgia Era Orde Baru!
Profil Danantara yang Diresmikan Prabowo Besok: Ditolak di Indonesia, Diterima di Negeri Jiran
Larangan Retret Sinyal PDIP Oposisi 100 Persen di Pemerintahan Prabowo Subianto