PARADAPOS.COM -Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membuka persidangan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung para pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai termohon, absen pada persidangan di MK.
"Pasangan prinsipal tidak hadir pada kesempatan ini yang mulia," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Selanjutnya Hakim Suhartoyo mengingatkan semua pihak agar menghormati pengucapan putusan, dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan berlangsung.
"Majelis hakim hanya membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan, dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan tak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan," kata Suhartoyo
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Muslim Arbi: Jokowi Punya Agenda Hancurkan Prabowo
Rismon Sianipar: Jokowi Pengecut Tak Berani Pamerkan Ijazah Asli
Ijazah Jokowi Palsu Dibenarkan Teman Dekat Putri Dekan Kehutanan UGM
Cuitan Lawas Tampol Fahri Hamzah yang Kini Rangkap Jabatan, Netizen: Selama Ini Berisik karena Belum Kebagian