Marak Pelanggaran Kampanye di Kecamatan Lengkong Kota Bandung, Mulai Administrasi hingga Indikasi Politik Uang

- Senin, 18 Desember 2023 | 12:20 WIB
Marak Pelanggaran Kampanye di Kecamatan Lengkong Kota Bandung, Mulai Administrasi hingga Indikasi Politik Uang

SINAR JABAR - Pelanggaran kampanye marak dilakukan peserta Pemilu di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Sejumlah pelanggaran tersebut mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga indikasi politik uang.

Memasuki hari ke-21 masa kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lengkong mencatat masih ada peserta Pemilu melanggar administrasi kepemiluan, yakni tidak melayangkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada penyelenggara pemilu.

Panwascam Lengkong juga mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol), yakni menggunakan fasilitas pemerintahan untuk berkampanye. Padahal, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Guru Ngaji di Purwakarta Jadi DPO Gegara Kasus Pencabulan

Baca Juga: Ini Nama-nama Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemkab Purwakarta

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta, 12 Korban Tewas

“Seperti di gedung RW, kemudian di dalamnya dipasang atribut kampanye. Itu kami ingatkan supaya langsung dicopot. Kalau di dalam ada ajakan-ajakan (boleh), tetapi tidak ada atribut kampanye, harus clear,” kata Ketua Panwascam Lengkong, Yosef di Sekretariat Panwascam Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 18 Desember 2023.

Selain itu, kata dia Panwascam Lengkong juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Dalam teknisnya, peserta pemilu yang merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) sekaligus penceramah tersebut diketahui membagikan bahan kampanye berupa stiker.

“Ketika kami konfirmasi, pihak DKM tidak tahu kalau penceramah itu nyaleg dan dia (DKM) tidak kenal. Baru tau itu ketika di rumah, pas dibuka ternyata yang dibagikan bahan kampanye. Itu pun sudah kita laporkan ke Bawaslu kota,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Purwakarta Ringkus 3 Oknum Debt Collector yang Bawa Kabur Motor Warga

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Dukung Kepolisian Lakukan Penertiban Knalpot Brong

Baca Juga: KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye Peserta Pemilu

Lebih lanjut Yosep menyampaikan, adapun untuk pelanggaran kampanye lainnya, Yosef mengungkapkan, terdapat peserta pemilu yang terindikasi hendak membagikan sembako. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah setelah pihaknya memberikan pemahaman terkait aturan kampanye.

“Kita imbau bahwa untuk masa kampanye ini tidak boleh ada pemberian secara cuma cuma. Jadi, dipersilahkan kalau mau (memberikan) sembako itu dijual murah, tidak dibagikan secara gratis, sehingga tidak masuk ke dalam money politik,”ucapnya.

Artikel asli: sinarjabar.com

Komentar