PARADAPOS.COM -Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Namun, MK memiliki hak mutlak dalam memutuskan suatu perkara.
"Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," ucap Saleh kepada wartawan, Rabu (17/4).
Saleh berpendapat MK perlu mempertimbangkan pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, dan menelaah isi petitum yang dibunyikannya apakah sama dengan yang diajukan kubu 03 atau tidak.
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mempertanyakan boleh atau tidak Megawati mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau tidak.
"Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
VIRAL Video Parodi Rocky Gerung Jalan-Jalan ke IKN: Ini Kota atau Prank Nasional?
Kembali Viral Unggahan Gerindra ‘Hoax Terbaik Adalah Versi Penguasa’
Jangan Sampai Rumah Jokowi di Solo Diamuk Massa
Wantim Nasdem: Politik Bukan Cuma Demo dan Bagi-Bagi Kekuasaan