PARADAPOS.COM -Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dipandang tidak tepat.
Sebab, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).
“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” kata Otto.
Otto mengurai, amicus curiae bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang independen seperti halnya sivitas akademika dan lainnya.
“Tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” tuturnya.
Kendati begitu, Ketua Umum PERADI ini enggan berspekulasi mengenai keyakinannya terkait amicus curiae yang dilakukan Megawati bakal tidak didengar oleh MK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
“Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Masih Ingin Punya Pengaruh, Jokowi Ingin Jaga Anak dan Mantunya di Pemerintahan
Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
Zulhas soal Indonesia Gelap: Hari Ini, Besok Terang Seperti Matahari
Pesan Maruf Amin ke Presiden Prabowo dan Para Menteri: Situasi Sekarang Tidak Baik-baik Saja