Mataram, paradapos.com - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggata Barat (Bawaslu NTB) mematangkan persiapan dalam melakukan pengawasan pada masa tenang dan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
"Kegiatan ini kami hajatkan untuk membahas terkait penyelenggara dalam merespon hari tenang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth usai Rakor persiapan penanganan pelanggaran pada tahapan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Senin 29 Januari 2024.
Umar meminta seluruh jajaran pengawas, baik Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam untuk melakukan berkoordinasi dengan steakholder terkait untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
"Jadi, pada hari tenang nanti itu, tanggal 11-13 itu, seluruh alat peraga kampanye itu harus sudah bersih," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu NTB juga mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten Kota dan Panwaslu Kecamatan pada saat hari tenang sampai pada hari pungut hitung untuk melakukan lembur untuk penerimaan laporan pelanggaran.
"Kami mengimbau supaya pada hari tenang sampai pungut hitung, harus lakukan lembur untuk penerimaan laporan pelanggaran," kata Umar.
Berbeda dengan sebelum masa tenang, lanjut Umar, laporan pelanggaran boleh diterima pada hari kerja dan jam kerja.
"Kalok pada hari tenang dan pungut hitung itu, harus ada standby di kantor. Jangan-jangan ada masyarakat yang akan menyampaikan laporan pemilu di wilayahnya masing-masing. Mulai tanggal 11-14, 4X24 jam, harus standby di situ," imbuhnya.
Baca Juga: Hasil Pantauan Diskominfotik NTB, Persebaran Hoax terkait Pemilu Belum Terlalu Mengemuka
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi