paradapos.com -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palembang, akhirnya memberikan kepastian persoalan uang transport yang sempat dipertanyakan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) saat pelantikan.
Dimana, KPU Kota Palembang membenarkan soal belum diberikannya uang transport kepada petugas KPPS yang dilantik di Jakabaring Sport City (JSC), Kamis 25 Januari 2024.
Bahkan, KPU Kota Palembang, merevisi terkait uang transport yang sebelumnya disebutkan tidak dianggarkan untuk petugas KPPS yang dilantik tersebut.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin menerangkan, saat ini pihaknya sedang menunggu proses pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementruan Keuangan (Kemenkeu).
"Memang untuk se kota Palembang, untuk uang transport belum kami bagikan," ungkapnya saat dihubungi paradapos.com, Selasa 30 Januari 2024.
Syawal mengatakan, kemungkinan pencairan uang transport dan uang Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk KPPS, akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan besar di hari Kamis besok, setelah masuk akan langsung kami bagikan," ungkapnya.
Untuk besarannya, Syawal menerangkan jika besaran uang transport KPPS yang diberikan sebesar Rp100.000 dan uang Bimtek Rp100.000.
Jadi, total untuk uang yang akan diterima petugas KPPS dalam waktu dekat adalah, Rp200.000.
"Nanti yang membagikan adalah PPS, karena yang bertanggung jawab terhadap rekan-rekan KPPS adalah mereka. Tapi, kami sudah memberikan himbauan dan ke badan adhoc agar tidak melakukan pemotongan sedikitpun," ulasnya.
Syawal menerangkan, total ada 33.000 petugas KPPS yang akan mendapatkan uang transport ditambah uang Bimtek, sebesar Rp200.000.
Dimana, secara teknis memang PPS lah yang akan membagikannya, bukan KPU. Mengingat jumlah KPPS yang cukup banyak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi