Perlu Dicatat Nih! Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024, Masihkah Ada yang Enggak Percaya?

- Minggu, 17 Desember 2023 | 14:40 WIB
Perlu Dicatat Nih! Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024, Masihkah Ada yang Enggak Percaya?

paradapos.com (Jakarta) - Untuk kesekian kalinya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bakal netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri dilakukan dengan berbagai cara.

Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Gelar Bazar Pasar Murah Bahan Pokok Penting, Ini Tujuannya

"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," ujar Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Minggu (17/12/23).

Dibeberkan Kadiv Propam, mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota telah ada mekanismenya.

Terkait dengan menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.

Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Akses Keluar Masuk Pengguna Commuter Line Yogyakarta, Hall Baru Sisi Timur Dibuka

Ditegaskannya, anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan.

Dalam konteks ini, ia menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Meskipun ada anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.

"Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," ucapnya.

Baca Juga: Mengenang Perjuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman, Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya Tahun 2023 Melintasi Purbalingga

Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi.

Ia pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.

Artikel asli: beritajogja.com

Komentar