paradapos.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi petugas KPPS di aula UIN SMH Banten pada Sabtu 27 Januari 2024.
Kali ini Bimtek diikuti oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kelurahan Lopang dan Lontar Baru.
Bimtek terkait dengan tatacara dan teknis pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Ganda Campuran Tiongkok Zheng Si Wei-Huang Ya Qiong Juara Indonesia Masters 2024
Salah satu peserta dari KPPS Lontar Baru Dading mengapresiasi kegiatan bimtek bagi petugas KPPS.
"Bimtek ini sangat penting bagi wawasan petugas KPPS di lapangan," katanya.
Dading berharap dengan bimtek maka semua petugas KPPS dapat memahami aturan, ketentuan yang telah digariskan dalam Peraturan KPU RI (PKPU RI) tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: Pesta Demokrasi Jangan Sampai Melanggengkan Kekuasaan
"Dengan memahami aturan tersebut semoga nanti pada saat pelaksanaan pencoblosan tidak akan terjadi tumpang tindih atau beda paham dengan stakeholders seperti Panwas TPS, saksi, maupun peserta pemilu," kata Dading yang bertugas di TPS 22 Lontar Baru.
"Ketua KPPS harus dapat memahami seluruh ketentuan dari mulai perencanaan, pelaksanaann sampai dengan pelaporan," kata Dading lagi.
Banyak peraturan terbaru terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang harus dipahami oleh petugas KPPS. Salah satunya soal saksi di TPS.
Ketentuan saksi hadir di TPS sekarang berbeda dengan penyelenggaran Pada Pemilu 2014 lalu.
Baca Juga: Pentingnya Netralitas Presiden di Tahun Politik
Pada Pemilu 2014 bahwa saksi harus hadir sebelum pukul 07.30 WIB dengan membawa surat mandat baik dari parpol maupun dari tim sukses (timses)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi