Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim, TKN Prabowo Gibran Minta KPU dan Bawaslu Bertindak

Sunday, 28 January 2024
Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim, TKN Prabowo Gibran Minta KPU dan Bawaslu Bertindak
Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim, TKN Prabowo Gibran Minta KPU dan Bawaslu Bertindak

paradapos.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran menemukan bukti dugaan kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di dua provinsi, yaitu Jawa Timur dan Jateng.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Prabowo Gibran di Jalan Sriwijaya 1 Jakarta Selatan, Minggu 28/01/2024).

Di Provinsi Jawa Tengah, Habiburokhman mendapatkan informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi Parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu 2024 di sebuah hotel.

Baca Juga: Hadiri Ulang Tahun SPSI di Sidoarjo, Gibran Rakabuming Raka Tegaskan Keberpihakan Pada Buruh dan Pekerja

Disana disebutkan bahwa situasi di Pilpres, pasangan Parpol tersebut tertinggal dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Papa tuh kerja biar kakak bisa makan

“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” jelas Habiburokhman.

Di Provinsi Jawa Tengah, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu 2024 dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se Kabupaten Jember di Hotel Cempaka Jember pada tanggal 22 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Dalam Sehari, Prabowo Temui Puluhan Ribu Rakyat di Empat Titik, dari Subang ke Banten

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara Pemilu 2024 yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut.” jelas Habiburokhman.

Terkait dua pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu.

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan,” jelas Habiburokhman.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Pak Jokowi Sosok yang Mengajak Persatuan

Di tempat yang sama, Mantan Anggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM,” jelas Fritz.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini