Jokowi Kembali Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak sesuai UU No 7 Tahun 2017: Jangan Ditarik ke Mana-Mana

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 22:20 WIB
Jokowi Kembali Tegaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak sesuai UU No 7 Tahun 2017: Jangan Ditarik ke Mana-Mana

paradapos.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa perlu menjelaskan kembali terkait pernyataannya tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan secara resmi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/1/2024), yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Penjelasan terkait hal ini sepertinya sengaja dipersiapkan karena Presiden Jokowi dalam penjelasannya menunjukkan pula foto kopi besar bunyi pasal-pasal krusial terkait UU Pemilu atau UU No 7/2017.

Baca Juga: Rektor UMS Ingatkan Lulusan PPG FKIP Harus Menjadi Guru Profesional Berkarakter

Menurut Presiden, pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak berawal dari pertanyaan pers mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.

“Itu mungkin ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.

Saya sampaikan ketentuan dari peraturan-undangan. Ini saya tunjukin Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan jelas, menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak menyelenggarakan kampanye, jelas.

Baca Juga: Pakar Hukum: Jangan Biarkan Diskriminasi Masa Jabatan Komisioner KPI Terus Berlangsung

Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana.

Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sudah jelas semuanya kok, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana.

Saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan-undangan karena ditanya, ya, terima kasih,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Airlangga Sebut Kemenangan Golkar Riau Linier dengan Prabowo-Gibran

Hak Demokrasi dan Hak Politik

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar