Lombok Tengah, paradapos.com - Anggota DPD RI Dapil NTB TGH Ibnu Halil melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR RI yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kegiatan berlangsung di bertempat di Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Rabu 24 Januari 2024.
Ia menyebutkan bahwa diri sebagai anggota MPR RI berkewajiban untuk mensosialisasikan empat pilar MPR RI.
“Kita mengadakan sosialisasi ini adalah amanah undang-undang No 17 tahun 2014, kemudian undang-undang No 42 tahun 2014 tentang MD3,” ujarnya.
Tuan Guru Ibnu Halil menjelaskan salah satu mandat undang-undang tersebut, anggota DPD berkewajiban melakukan sosialisasi empat pilar.
“Walaupun kita sering mendengar, mengkaji, terus kita sosialisasikan, karena kita tidak akan lepas dari tantangan, cobaan dan ancam yang bisa meretakan keutuhan NKRI tercinta,” tuturnya.
Tuan Guru Ibnu Halil menegaskan Pancasila sebagai ideologi Negara ini merupakan hasil para pendiri bangsa. Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara sudah tepat dengan kondisi masyarakat dan Negara Indonesia.
“Karena itu tidak diragukan lagi. Mari kita terus perjuangkan, pertahankan Pancasila sebagai ideology Negara,” ajaknya.
Selain itu, Pancasila sebagai konsesus pendiri bangsa, juga sudah restui oleh para ulama.
Tuan Guru Ibnu Halil mengatakan Empat Pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Kemudian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.
“Penting terus kita sosialisasikan, karena ini Negara besar. Mengapa harus kita pertahankan? Karena Pancasila sebagai dasar Negara yang merupakan hasil kesepakatan pendiri bangsa,” tutur Tuan Guru Halil Halil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrontb.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi