paradapos.com - Seratusan saksi TPS Partai Demokrat Kecamatan Cilodong mengikuti bimbingan teknis (bimtek), sekaligus silaturahmi dengan Caleg DPR RI Partai Demokrat Dyah Mentari Putri dan Caleg DPRD Kota Depok Ali Mustofa di Cafe Jati, Kalimulya, Cilodong, Sabtu (27/1/2024).
Ali Mustofa, S.Ars., MM., CIPM., Caleg DPRD Kota Depok dapil Kecamatan Tapos dan Cilodong Nomor Urut 4 mengutarakan bimtek ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada saksi mengenai tugas tugas-tugasnya di TPS selama proses pencoblosan dan penghitungan suara.
"Sebagian besar saksi Partai Demokrat adalah anak muda yang belum pernah menjadi saksi pemilu. Bahkan, bagi sebagian saksi ini merupakan pemilu pertama yang akan dijalani," ungkap Ali Mustofa.
Baca Juga: Pelatikan Serentak 38.990 Anggota KPPS se Kota Depok Dibarengi Tanam Pohon
"Dengan bimtek ini, diharapkan saksi memahami apa saja yang menjadi tugasnya, yakni menjaga suara Partai Demokrat guna menghindari terjadinya kesalahan hingga kecurangan," tuturnya.
Caleg DPR RI dapil Kota Depok dan Kota Bekasi Nomor Urut 4, Dyah Mentari Putri, S.Hum, M.I.Kom, mengutarakan saksi ini juga memiliki tugas untuk sama-sama berjuang membesarkan Partai Demokrat.
"Bersama saksi, kita jalan berdampingan untuk meningkatkan perolehan suara Partai Demokrat, khususnya Caleg DPR RI Dyah Mentari Putri dan Caleg DPRD Kota Depok Ali Mustofa, yang sama-sama nomor urut 4," tuturnya.
Diutarakannya, cita-citanya bersama Ali Mustofa duduk di parlemen adalah mengabdi untuk masyarakat, khususnya yang ada di Kota Depok.
"Kita sama-sama ingin memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Karena itu, ayo kita semangat di Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Mulyana yang menjadi narasumber bimtek saksi menyampaikan bahwa saksi perlu persiapan fisik dan mental karena saksi punya tantangan saat penghitungan suara di TPS.
Baca Juga: Pendistribusian Logistik Pemilu 2024, Panwascam Sukmajaya Lakukan Pengawasan Melekat
"Yang paling penting bagi saksi adalah di ujung penghitungan, yakni memperoleh berita acara C1 hasil penghitungan suara. Mendapatkan salinan berita acara adalah hak saksi," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan, tugas, dan saksi diatur oleh UU Pemilu dan diberikan mandat adalah partai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritautama.co.id
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi