paradapos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan mengenai Presiden yang boleh kampanye dan memihak.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada Pers Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Negara pada hari Jumat (26/1/2024).
Di dalam video tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada hari Rabu (24/1/2024) itu untuk menjawab pertanyaan dari para wartawan.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai Menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menunjukkan print berukuran besar terkait pasal UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 299 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“Ini saya tunjukkin, UU No. 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujarnya.
“Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik kemana-mana,”lanjut Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga menjelaskan mengenai Pasal 281 yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Ketentuan selanjutnya yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menurut Presiden Jokowi, semua yang telah ia sebutkan sudah jelas dan ia berharap agar tidak diinterpretasikan kemana-mana.
“Udah jelas semuanya kok, sekali lagi. Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana,” kata Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi