Kefamenanu,NusraInside- 5.418 anggota KPPS yang tersebar di 774 TPS di kabupaten TTU secara resmi dilantik,Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: Resmi Dilimpahkan ke Kejari TTU,3 Tersangka Pelaku Penembakan Pemuda Peboko Segera Disidangkan
Proses pelantikan terhadap 5.418 anggota KPPS yang ditugaskan untuk menyukseskan pemilu legislatif 14 Februari 2024 mendatang itu dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 193 desa/kelurahan desa.
"Benar, hari ini kami Lantik 5.418 angggota KPPS di 193 desa kelurahan,"jelas juru bicara KPU TTU Lukas Neno Oki saat dihubungi wartawan via telepon,Kamis malam.
"Jumlah yang dilantik sebanyak 7 orang setiap TPS. Karena kita memiliki 774 TPS maka jumlah anggota KPPS yang dilantik hari ini sebanyak 5.418 orang," jelasnya.
Lukas menjelaskan, KPPS mempunyai tugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk 5.418anggota KPPS yang telah dilantik,jelasnya, akan diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) .
Hal itu agar para anggota KPPS itu dapat memahami secara komperhensif mengenai hal-hal teknis dan cara-cara kerja KPPS mulai dari persiapan TPS, pencoblosan hingga perhitungan suara.
Untuk masa kerja KPPS, tambah Lukas telah diatur secara jelas dalam Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023 di mana ditetapkan bahwa pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dilakukan serentak pada Kamis, 25 Januari 2024, sementara masa kerjanya terhitung sejak KPPS dilantik dan berakhir pada 25 Februari 2024.
Ia berharap seluruh anggota KPPS di Kabupaten TTU yang dilantik hari ini dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab untuk menyukseskan pemilu 2024.
Baca Juga: Perwira Kelahiran Bobonaro, Resmi Jabat Danrem 161 Wirasakti Kupang
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi