paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait ketentuan yang mengizinkan presiden dan menteri untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye politik.
Menurut KPU, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengizinkan pejabat tinggi negara untuk terlibat dalam kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu memberikan izin kepada presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
Hal ini disampaikannya saat dihubungi pada Rabu (24/1/2024).
Idham menekankan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan mengambil cuti jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Sebagaimana diatur, dalam persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.
Terkait dengan fasilitas pengamanan, Idham menjelaskan bahwa presiden dan menteri diizinkan menggunakan fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Fasilitas pengamanan dianggap sebagai pemuatan dalam aturan tersebut.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Idham menegaskan, KPU tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, peran KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu hanya mencakup penyampaian informasi terkait norma yang ada dalam UU Pemilu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden berhak berkampanye dan memihak dalam proses politik.
Namun, pentingnya Jokowi untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye, mengingat status pejabat publik yang juga berperan sebagai pejabat politik.
Artikel Terkait
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM
Wapres Gibran Diduga Lindungi Mafia Beras
Banyak Menteri Gagal Paham Arah, Prabowo Didorong Reshuffle Kabinet Secara Radikal!