paradapos.com - Pemungutan suara pemilihan umum atau Pemilu, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dilaksanakan secara serentak, hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah pemilu dilaksanakan, KPU dan PPLN di masing-masing daerah harus menghitung suara peserta pemilu secara transparan dan akuntabel. Pada kali ini, kami akan membagikan tahapan pelaksanaan pemilu putaran kedua.
Baca Juga: 6 Film Dokumenter Bertemakan Pembunuhan Berantai Yang Paling Sadis dan Mengerikan
Bagi Anda yang belum mengetahui, simak artikel ini terkait tahapan pelaksanaan pemilu putaran kedua periode 2024-2029.
KPU kemudian melaporkan secara resmi hasil penghitungan suara dan sertifikat penghitungan ulang hasil penghitungan suara peserta pemilu yang ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres terdiri dari jumlah perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Presiden dalam rapat pleno umum.
Baca Juga: Bayangan Siksaan di Neraka, Ini Link Nonton Film Siksa Neraka Full Movie yang Legal Bukan dari LK21
Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih selanjutnya akan dimasukkan dalam catatan hasil pemilu dan diserahkan pada hari itu juga oleh KPU kepada:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Mahkamah Agung;
- Mahkamah Konstitusi;
- Presiden;
- Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; dan
- Presiden dan wakil presiden terpilih.
Sistem pemilu dua putaran
Baca Juga: Review Monitor Gaming Terbaik VX2758-4K-PRO-2 dari ViewSonic
Lanjut pertanyaan Anda, jika kami sarikan dari skenario ini, jika Pilpres 2024 dilaksanakan dalam dua putaran, maka diperkirakan Pilpres 2024 akan memiliki dua putaran karena akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
Pasca perdebatan ketiga calon presiden, perebutan kursi pertama di Indonesia pada tahun 2024 hingga 2029 semakin seru, karena menurut perhitungan lembaga survei, elektabilitas ketiga pasangan calon tersebut belum mencapai 50%.
Lantas, bagaimana syarat pemilu dua putaran? Apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh lebih dari 50% jumlah suara dalam pemilihan presiden putaran pertama, dan setiap provinsi memperoleh paling sedikit 20% suara, maka pemilihan presiden dilaksanakan dalam dua putaran yang meliputi lebih dari separuh wilayah Indonesia.provinsi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Bencana Banjir dan Longsor Cigudeg Terima Sertifikat Huntap
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lenteratimes.com
Artikel Terkait
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!
Kader Golkar Masih Terkejut Airlangga Mundur, Meutya Hafid: Tak Ada Voting dalam Penentuan Plt Ketum
Ridwan Hisjam: Kalau Takut Dipenjara Jangan Jadi Ketua Umum Golkar
Airlangga Korban Syahwat Kekuasaan Jokowi